Sejarah



Untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Masohi dan penduduk Kabupaten Maluku Tengah pada umumnya, maka pada tahun 1980 didirikan 1 unit pengelola air minum oleh Direktorat Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, dimana pengelolaan dan pengawasannya dilaksanakan oleh Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (PPSAB) Propinsi Maluku, dengan kapasitas pada saat itu 20 liter/detik. Dan untuk menjamin pengelolaannya maka berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 151/KPTS/CK/1983 tanggal 20 agustus 1983 di bentuk Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) Kabupaten Maluku Tengah dan pengelolaan yang dilaksananakan oleh badan pengelolaan air minum bertanggungjawab kepada PPSAB Propinsi Maluku.

Dengan laju perkembangan Kabupaten Maluku Tengah, maka kebutuhan air minum bagi masyarakat sangat meningkat, sehingga melalui PPSAB Propinsi Maluku mengembangkan sistem penyediaan air minum sampai di beberapa kecamatan (IKK) dan peningkatan sumber air Kota Masohi menjadi 35 liter/detik.

Pada tanggal 12 Pebruari 1987 Badan Pengelola Air Minum (BPAM) diresmikan oleh Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, sehingga pengelolaan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) bersifat otonom dan bertanggung jawab kepada PPSAB Propinsi Maluku dan seiring dengan hal itu, maka penyerahan pemilikan kekayaan (Asset) pemerintah pusat oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 17 Maret 1989 dengan berita acara No. BA.-11/MK/1989. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 3 tahun 1984 dan No.26/KPTS/1984 tentang prosedur pengusulan, pengadaan air bersih, pengelolaan sementara dan penyerahan pengelolaannya, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah menetapakan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah No. 9 tahun 1989 tanggal 22 Agustus 1989 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah.

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 tahun 1989 maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Maluku Tengah menyampaikan surat kepada Pemerintah Pusat tentang kesiapan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Air Bersih dari BPAM menjadi PDAM berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 776/KPTS/1992 tanggal 1 Desember 1992 tentang penyerahan Pengelolaan Air Bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah, maka pada tanggal 11 Desember 1992 dilaksanakannya serah terima pengelolaan sarana dan prasarana penyedia air bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah dari Pemerintah Pusat dengan Berita Acara No. 539.690/BA/02/92 bertindak sebagai pihak kedua : Gubernur Tingkat I Maluku , selanjutnya penyerahan dari Gubernur Tingkat I Maluku dengan berita acara (Pihak Pertama) No. 539.690/BA/04/92 dan (Pihak Kedua) No. 443.52/01/BA/1992 yaitu penyerahan pengelolaan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Maluku Tengah.